Mutasi Kendaraan Dari Satu Kota Ke Kota Laib

Sabtu, 6 April 2019 | 15:32 WIB Mutasi Kendaraan Lewat Biro Jasa, Ini Kisaran Biayanya https://asset.viva.co.id/appasset-2018/mobile-2018/img/icon-profile-team.png?v=5.15 VIVA – Tak semua alamat pada surat-surat kendaraan, sesuai dengan domisili pemiliknya saat ini. Jika tak ingin repot saat melakukan perpanjangan, sebaiknya dilakukan mutasi. Pengurusan mutasi surat-surat kendaraan bermotor, menjadi salah satu layanan yang ditawarkan oleh biro jasa. Salah seorang staf biro jasa di Bekasi mengatakan, untuk melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus melakukan cabut berkas di kota awal, sesuai alamat pada surat-surat mobil. "Kalau di tempat kami, kebetulan tidak menyediakan jasa cabut berkas alamat lama. Untuk mutasi masuk, kami bisa bantu," kata wanita yang enggan dicantumkan namanya itu kepada VIVA, Sabtu 6 April 2019. Mutasi masuk, kata dia, adalah proses pendaftaran kendaraan untuk mendapat surat-surat dan pelat nomor baru, sesuai dengan lokasi tinggal pemiliknya saat ini. Untuk jasa ini, tarif yang dipatok mencapai Rp1,4 juta, belum termasuk pajak kendaraan. LIHAT JUGA Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Enggak Bisa Beda Kota Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan, Enggak Bisa Beda Kota Mobil LCGC Bisa Bebas dari PPnBM Tiga Persen, Asalkan... Mobil LCGC Bisa Bebas dari PPnBM Tiga Persen, Asalkan... "Biaya jasanya Rp1,4 juta, nanti ditambah pajak kendaraannya. Besaran pajaknya itu berbeda-beda, sesuai dengan jenis mobilnya," tutur dia. Sementara itu, salah seorang staf di biro jasa yang ada di Jakarta, Marbun mengatakan, pihaknya bisa membantu proses mutasi kendaraan. "Misalnya, mobil pelat Bandung mau mutasi ke Jakarta. Biaya jasa Rp3,5 juta. Kami harus cabut berkas dulu di Bandung, lalu masuk lagi ke DKI Jakarta," ujar Marbun. ARTIKEL BERIKUTNYA TOPIK

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vivo Y17 telah hadir.

Yatekno HPMURAH

Spesifikasi Oppo Real me 2 Pro