4 Dokumen Penting untuk Daftar Akun MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id
TRIBUNNEWS.COM - Dokumen apa yang dibutuhkan untuk daftar MyPertamina? Berikut ini daftarnya.
Masyarakat tertentu yang ingin membeli BBM Subsidi dapat login di subsiditepat.mypertamina.id untuk mendaftar akun MyPertamina.
Dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.
Namun, pendaftaran baru akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022.
xxxCara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Uji Coba di 5 Provinsi
Pemerintah saat ini akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Berikut ini Kabupaten/Kota wilayah Tahap 1:
Sumatera Barat:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
Kalimantan Selatan:
5. Kota Banjarmasin
Jawa Barat:
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Sukabumi
DI Yogyakarta:
10. Kota Yogyakarta
Sulawesi Utara:
11. Kota Manado
*) Catatan:
Demi kelancaran pendaftaran, Pertamina menghimbau agar pendaftar di program Subsidi Tepat MyPertamina adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering berpergian ke lokasi tahap 1.
Tujuan Beli BBM Pakai Aplikasi MyPertamina
Tujuan pemerintah mewajibkan pembelian BBM menggunakan MyPertamina adalah agar penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak, menjadi tepat sasaran.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
Penyaluran BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar diatur oleh Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya," jelas Alfian Nasution, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, dikutip dari laman MyPertamina.
Menurut Alfian, saat ini segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.
"Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,”
Saat ini masih banyak konsumen yang tidak berhak menggunakan BBM Subsidi di lapangan, namun malah menggunakannya.
Hal ini berpotensi menghabiskan kuota BBM Subsidi bagi masyarakat yang berhak mendapatkannya.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian.
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar."
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjutnya.
Bagi masyarakat yang tidak punyai aplikasi MyPertamina, dapat mendaftar di laman MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Bagi pengguna yang terdaftar, akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait BBM Bersubsidi
Komentar
Posting Komentar