Mahfud MD: Hukum yang berlaku Di Arab, Afganistan, dan Yordania Tak harus berlaku di Indonesia
Mahfud MD: Hukum yang Berlaku di Arab, Afghanistan, dan Yordania Tak Harus Berlaku di Indonesia
Jumat, 25 Oktober 2019 | 19:07 WIB
Komentar (18)
Menkopolhukam Mahfud MD ketika melayani pertanyaan wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jumat (25/10/2019).
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: Diamanty Meiliana
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa hukum yang berlaku di negara-negara timur tengah, tak harus berlaku di Indonesia karena berbeda tempat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat memberi sambutan dalam acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) yang didirikan Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).
Semula, Mahfud menyampaikan, banyak orang yang mengatakan bahwa perubahan hukum dari hukum syariah itu adalah salah dan melanggar perintah Allah, bahkan sampai disebut kafir jika tidak mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran.
Baca juga: Banyak yang Tolak Prabowo Jadi Menteri Pertahanan, Ini Kata Mahfud
Padahal, kata dia, hukum Al-Quran sejak awal kehadirannya juga sudah pernah diubah oleh orang yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga yakni, Umar bin Khatab.
Mahfud mengatakan, ketika menjadi kholifah, Umar bin Khatab tidak memberlakukan hukum tentang zakat yang ada dalam Al-Quran.
Dia bahkan melarang mualaf (orang yang baru masuk Islam) menerima zakat setelah sebelumnya mereka mendapat zakat di masa penjajahan kaum Quraishy.
Baca juga: Mahfud MD: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu demi Kepentingan Negara
"Artinya, hukum berubah sesuai keadaan. Prinsip syariahnya, fiqih-nya. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus sama berlaku dengan di Indonesia karena tempatnya beda," kata Mahfud.
Mahfud lalu menjelaskan, hukum berubah apabila tempat dan waktunya berubah. Budaya berbeda juga mempengaruhi.
Ia mencontohkan hukum di Mesir dan Belanda yang bisa berbeda dengan di Indonesia. Kemudian hukum tahun 1945 bisa berbeda pula dengan hukum tahun 2000.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Punya Hak Batalkan Kebijakan Menteri di Bawahnya
Mahfud juga mengatakan, dalam sebuah buku, hukum hanyalah kesepakatan masyarakat yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya pun berubah.
"Hukum hanya rechtsstaat, maka berbeda tempat, berubah. Hukum Islam tidak boleh jumud. Hukum Islam Indonesia sudah dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia tanpa langgar akidah," kata dia.
"Tidak boleh orang di-takfiri. Kamu tidak ikut ini kafir, kalau negara tidak seperti ini kafir. Kita sudah memilih negara berdasarkan perubahan, tempat, waktu dan situasi masyarakat yang sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila," kata dia.
Baca juga: Terakhir Lapor Saat Jabat Ketua MK, Total Kekayaan Mahfud MD Rp 15 Miliar
Adapun ILF merupakan firma hukum berbasis Islam yang sengaja didirikan untuk menghadapi pra revolusi industri 4.0.
"ILF sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari," ujar Yenny Wahid saat pembukaan.
Komentar
Posting Komentar