Aturan IMEI, Operator akan Dipasang Akses Pembatasan Layanan

Aturan IMEI, Operator akan Dipasang Akses Pembatasan Layanan 24 Oct. 2019 01:42 Republika.co.id Author DIIKUTI Operator dapat memblokir layanan komunikasi via ponsel dengan IMEI tak dikenal. Jaringan telekomunikasi (ilustrasi) REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto menyampaikan bahwa tujuh operator yang ada di Indonesia akan dipasang akses pembatasan layanan dalam rangka mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). “Nanti ada Equipment Registration (ER) untuk di operator yang ada di Indonesia itu semua dipasang itu untuk membatasi layanan ke Base Transceiver Station atau disingkat BTS,” ujar Janu di Jakarta, Rabu (23/10). BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. Dengan demikian, apabila aturan tersebut diberlakukan, maka operator dapat langsung memblokir layanan komunikasi melalui ponsel dengan IMEI yang tidak dikenal. Menurut Janu, kewenangan untuk pembatasan layanan tersebut berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah mendapat laporan adanya ponsel dengan IMEI ilegal dari Kemenperin. “Iya, kami akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Nanti, Kemenkominfo yang melakukan pembatasan,” ujar Janu. Menurut Janu, persiapan pemasangan ER dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan, sebelum aturan tersebut benar-benar diimplementasikan. sumber : Antara BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini Baca Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Vivo Y17 telah hadir.

10 HP Oppo RAM 4 GB harga Rp 1 jutaan, spesifikasi andal

Rekomendasi 10 Smartphone 5G Murah di Indonesia05 Aug 2022 WIB